Senin, 30 Agustus 2021

Tugas Pemerintah Mengayomi Museum







Salah satu perwujudan tugas Pemerintah dalam mengayomi Museum adalah memberikan Bimbingan Teknis (Bimtek) dalam Pemutahiran Data. Seperti yang disampaikan oleh Bapak Bayu Niti Permana, Kepala Seksi Sejarah dan Permuseuman Dinas Kebudayaan Provinsi DKI Jakarta.

“Tugas Pemerintah sesuai amanat PP 66 Tahun 2015 sehubungan dengan Museum adalah mengayomi museum yang ada di wilayahnya”. Namun ada syaratnya agar sebuah museum itu diayomi oleh Pemerintah yaitu museum itu harus terdaftar. Pertama-tama museum itu mendaftarkan diri ke Dinas Kebudayaan Provinsi, kemudian Dinas mendaftarkan ke Kementrian atau tingkat yang lebih tinggi. Paling tidak museum itu tercatat di (Suku) Dinas.” 

 Bimtek Pemutakhiran Data dilaksanakan selama tiga hari yaitu tanggal 24 – 26 Agustus 2021 dan secara daring. Tanggal 24 Agustus dikhususkan bagi museum-museum di Jakarta Pusat, tanggal 25 Agustus bagi Jakarta Timur dan TMII, dan tanggal 26 Agustus bagi Jakarta Barat, Jakarta Utara, Jakarta Selatan, dan Kepulauan Seribu.

 Tugas pengayoman Museum yang ditegaskan dalam Bab VIII PP 66 Tahun 2015 berupa Pembinaan dan Pengawasan. Pengawasan terhadap Kelembagaan Museum; Pengelolaan Koleksi; Peningkatan SDM; Pengembangan dan Pemanfaatan Museum.

 Pembinaan Museum dilakukan melalui bimbingan teknis Museum; advokasi pengelolaan museum dan atau bantuan. Bantuan dapat berupa dana, sarana dan/atau tenaga ahli. Misalnya bantuan dana dari pemerintah, disalurkan hanya ke museum yang terdaftar dan yang membutuhkan.

Tujuan dari Bimtek ini adalah melihat kondisi eksisting setiap museum yang ada di wilayah DKI Jakarta. Oleh karena itu pemerintah melalui Seksi Sejarah dan Permuseuman Dinas Kebudayaan DKI Jakarta mengharapkan museum dapat memberikan gambaran selengkap-lengkapnya, agar dapat diketahui museum yang memenuhi standar dan yang perlu dibantu. 


Selain itu, pemerintah dapat membantu mengusahakan Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) mengacu pada Pergub Nomor 18 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata bagi museum-museum di wilayah DKI.

 Bimtek dimulai sejak undangan Bimtek Pemutakhiran Data dikirimkan. Peserta mengisi formulir keikutsertaan yang dikirimkan bersama undangan, melalui WhatsApp grup. Peserta (Museum) yang telah terdaftar digabungkan dalam grup WA peserta supaya memudahkan berkoordinasi. Peserta kemudian mengisi formulir pemutakhiran data museum secara manual dan mempersiapkan data pendukung.

 Pada saat pelaksanaan Bimtek, peserta mengisi formulir pemutakhiran data museum dipandu oleh Ibu Betsy Edith Christie. Setelah bimtek peserta diharapkan mengirim data pemutakhiran dengan cap dan tanda tangan basah Kepala Museum ke Sudin. Pengiriman data paling lambat 31 Agustus dilanjutkan dengan kunjungan ke museum-museum sampai Oktober 2021. Kunjungan dilaksanakan untuk melihat kelemahan dan memberikan rekomendasi yang sesuai.

 Pelaksanaan Bimtek ini sesuai dengan harapan ketua Asosiasi Museum Indonesia Daerah (AMIDA) Jakarta Paramita Jaya Bapak Yiyok T. Herlambang. “Sesudah data diperbarui, ke depan kami berharap Dinas membuat bimtek untuk menajemen permuseuman. SDM museum bisa ikut sertifikasi sehingga SDM bisa mengetahui bagaimana museum bisa berjalan didukung dengan SOP yang baik. Tujuan akhirnya agar museum semakin diminati semua masyarakat dan menarik minat wisatawan mancanegara sehingga menarik devisa untuk negara.”

 Bapak Norvi Setio Husodo mewakili kepala Dinas Kebudayaan berharap, melalui Bimtek ini kolaborasi dinas kebudayaan dengan AMI (Asosiasi Museum Indonesia) dan museum-museum lainnya semakin sinergis. Museum-museum yang dikelola dinas maupun swasta semakin baik performanya.

 ***

Visitor Studies Cara Museum Memanjakan Pengunjung.

Pergeseran paradigma museum dari Collection oriented ke Public Oriented memaksa Museum harus berbenah dan meningkatkan kualitas pelaya...