Jumat, 18 Desember 2020

Data Eksisting Museum Dibutuhkan untuk Pembinaan, Perlindungan dan Pengembangan




Perbedaan Data Eksisting Museum-Museum di DKI Jakarta antara Kementrian Kebudayaan dan Pemprov DKI serta Belum ada Bank Data yang jadi Referensi Valid untuk Evaluasi menjadi latar belakang Dinas Kebudayaan Provinsi DKI menyelenggarakan rapat online koordinasi pemutakhiran data museum di DKI Jakarta via zoom pada Kamis, 26/11/2020. 

Data Eksisting Museum-Museum di DKI Jakarta banyak Versi. Ada Museum di TMII tidak beroperasi tetapi tidak diketahui. Ada pula yang men-declare sebagai museum tetapi tidak diketahui jejaknya karena tidak masuk Asosiasi Museum Indonesia Daerah Jakarta, Paramita Jaya. Alasan lainnya adalah Implementasi Pergub 149 dalam rangka melaksanakan pelindungan, pengembangan dan pemanfaatan museum dan pengelolaan data dan informasi museum. Bapak Bayu Permana dari dinas Kebudayaaan Pemprov DKI menyampaikan hal tersebut dalam pembukaan rakor.

Ia melanjutkan, tujuan dari rakor ini antara lain Memperoleh Data Lengkap Museum-museum di DKI Jakarta. Berdasarkan data valid yang sudah terkumpul pemprov dapat memberikan pembinaan dan arah bagi penyusunan program perlindungan, dan pengembangan permuseuman di DKI Jakarta kemudian mempersiapkan museum-museum DKI untuk Standarisasi Museum.

Prosesnya dimulai dengan sosialisasi di bulan November 2020 Kemudian input data dari setiap museum. Diharapkan akhir pekan pertama Desember 2020 sudah masuk semua datanya. Akhir pekan kedua diharapkan sudah selesai pengolahan semua data yang sudah masuk. Pengumpulan data dilakukan via googleform kemudian dilanjutkan pengiriman berkas berupa Soft copy.









Data yang terkumpul kemudian diserahkan ke suku dinas Jakarta Pusat, Jakarta Barat, atau sesuai lokasi museum. Selanjutnya di tahun 2021 antara bulan Januari sampai dengan Maret dilaksanakan verifikasi data melalui survey langsung atau kunjungan langsung ke museum oleh suku dinas. Sosialisasi hasil data survey dipublikasikan Maret sampai April 2021.

Perumusan kebijakan berdasarkan data survey yang terkumpul pada April sampai Desember 2021. Hasil dari seluruh proses tersebut kemudian di implementasikan pada tahun 2022.

Pak Bayu memberikan contoh perumusan kebijakan berdasarkan hasil evaluasi, bila ada beberapa museum berdasarkan survey ternyata tidak memiliki kurator maka dapat diusulkan untuk sertifikasi kurator dan kompentensi lain yang dibntuhkan museum.

“Contoh data di pemprov ada enam puluh enam museum dan tidak semuanya ada kurator. Dari data yang masuk bisa diusulkan untuk program kerjasama sertifikasi kurator. Tidak hanya sertifikasi kurator tetapi juga sertifikasi kompetensi yang lain. Dan program hanya dapat dilaksanakan berdasarkan data yang terkumpul valid.”

Dalam rakor tersebut juga dipaparkan petunjuk teknis pengisian data. Beberapa petunjuk teknis input data menggunakan google form antara lain pada pilihan jenis museum yaitu Museum Khusus yang memiliki satu cabang ilmu dan Museum Umum yang memiliki banyak cabang ilmu.

Pak Bayu mencontohkan museum khusus yaitu Museum Kepresidenan Balai Kirti, Museum MH Thamrin, Museum Taman Prasasti. Sedangkan Museum Umum yang memiliki banyak cabang ilmu antara lain Museum Sejarah Jakarta karena sifatnya ada banyak cabang ilmu dari Arsitektur, sosial politik dan lainnya.

Masih banyak hal-hal teknis lainya yang perlu penjelasan sehingga rapat koordinasi ini sangat penting agar staff museum dipermudah dalam proses pengisian data. Pada akhirnya tujuan pemerintah untuk memberikan pembinaan dan arah bagi penyusunan program perlindungan, dan pengembangan permuseuman di DKI Jakarta kemudian mempersiapkan museum-museum DKI untuk Standarisasi Museum dapat terlaksana dengan baik untuk kebaikan dan perkembangan dunia pariwisata dan pendidikan di DKI Jakarta.***

Penghormatan Relikui

Museum Ursulin Santa Maria (MUSM) menggelar Pameran dan Penghormatan Relikui memperingati Hari Raya Semua Orang Kudus. Kegiatan Pameran dan...