Oleh Veronica Wenehen
Temu Mugalemon edisi penutup Tahun 2019 pada 10 Desember di Gedung Layanan Publik Badan Litbang Kesehatan,
tepatnya di Ruang Rajawali Lantai 2. Acara dibuka pada pukul 13.00 WIB dengan
Doa Pembukaan dan Sambutan dari Kepala Badan Litbang Kesehatan. Beliau
mengatakan bahwa Badan
Litbang
Kesehatan sedang merayakan ulang tahun ke-44, sebelumnya ada Lembaga
Dinas Kesehatan,
dahulu namanya Lembaga Kesehatan Nasional tahun 1975, cita-citanya
adalah mencontoh yang ada di Amerika, di sana sebutannya
National Institute of Health.
Sesi pertama
Pertemuan Mugalemon diisi oleh Kang Asep Kambali, yang berbicara mengenai Tantangan Museum
di Era Industri 4.0 dan Society 5.0. Beliau mencontohkan
“Spy Museum”
di Washington, Amerika Serikat, yang untuk masuk museum pengunjung diharuskan menembus laser. Kang Asep mengatakan bahwa kami semua para pejuang museum, dan posisinya
mudah-mudahan tidak
ada yang
dimuseumkan lagi. Kalimat yang menurut saya menyentuh adalah ketika Kang Asep
mengatakan bahwa : “Museum adalah tempat bertemunya waktu, kita bisa melihat masa lalu, di
masa kini, sambil bermimpi tentang
masa depan.”
Society 5.0
artinya bagaimana semuanya sudah terintegrasi, dan sekarang
sudah terjadi.
Sekarang ada google home, yang diciptakan
cocok untuk para jomblo atau single. Yang mengingatkan setiap jadwal kita. Society 1.0
dimulai dari jaman batu, Society 2.0
mulai bercocok tanam, Society 3.0
ditandai dengan adanya industrialisasi, Society 4.0 muncul
informasi society, yaitu internet, dan terakhir Society 5.0 lebih gila, Internet Of Things
menyebabkan big data dan Artificial Intelegent
(AI). Sejak bulan Januari tahun
2019,
di Jepang mulai diumumkan dimulainya era Society 5.0
Setelah sesi
awal, disambung dengan sambutan
dari ketua AMI DKI Jakarta, Paramita Jaya, Pak Yoyok, yang mengatakan bahwa telah hadir diantara kita para Duta Museum
mewakili DKI Jakarta.
Sesi kedua
dipaparkan oleh Pak Prioyulianto Hutomo, dengan tema : Penyusunan
Kebijakan dan Standar Prosedur Operasional Pengelolaan Museum di Era Industri
4.0, dengan Dasar Hukum : Undang-Undang
Nomor 11 Tahun 2010 Tentang
Cagar Budaya (Pasal 18 ayat 5), dan Peraturan Pemerintah
Nomor 66 Tahun 2015 tentang
Museum.
Menurut ICOMM,
Museum
adalah Lembaga Pendidikan. Visi dan misi saya
sebut sebagai bahasa langit ke tujuh. Visi Museum adalah
kata kuncinya : melestarikan dan mengkomunikasikan. Seringkali
nama museum tidak dipikirkan, tidak fokus. Misi
museum mesti jelas dalam bahasa yang singkat. Museum sangat erat
kaitannya dengan pendidikan. Koleksi museum bisa jadi alat
peraga. Museum
tanpa koleksi itu mustahil.***