Sabtu, 11 Januari 2020

Temu Mugalemon Edisi Tutup Tahun 2019


Oleh Veronica Wenehen 

Temu Mugalemon edisi penutup Tahun 2019 pada 10 Desember di Gedung Layanan Publik Badan Litbang Kesehatan, tepatnya di Ruang Rajawali Lantai 2. Acara dibuka pada pukul 13.00 WIB dengan Doa Pembukaan dan Sambutan dari Kepala Badan Litbang Kesehatan. Beliau mengatakan bahwa Badan Litbang Kesehatan sedang merayakan ulang tahun ke-44,  sebelumnya ada Lembaga Dinas Kesehatan, dahulu namanya Lembaga Kesehatan Nasional  tahun 1975, cita-citanya adalah mencontoh yang ada di Amerika, di sana sebutannya National Institute of Health.

Sesi pertama Pertemuan Mugalemon diisi oleh Kang Asep Kambali, yang berbicara mengenai Tantangan Museum di Era Industri 4.0 dan Society 5.0. Beliau mencontohkan Spy Museum di Washington, Amerika Serikat, yang untuk masuk museum pengunjung diharuskan menembus laser. Kang Asep mengatakan bahwa kami semua para pejuang museum, dan posisinya mudah-mudahan tidak ada yang dimuseumkan lagi. Kalimat yang menurut saya menyentuh adalah ketika Kang Asep mengatakan bahwa : “Museum adalah tempat bertemunya waktu, kita bisa melihat masa lalu, di masa kini, sambil bermimpi tentang masa depan.

Society 5.0 artinya bagaimana semuanya sudah terintegrasi, dan sekarang sudah terjadi. Sekarang ada google home, yang diciptakan cocok untuk para jomblo atau single. Yang mengingatkan setiap jadwal kita. Society 1.0 dimulai dari jaman batu, Society 2.0 mulai bercocok tanam, Society 3.0 ditandai dengan adanya industrialisasi, Society 4.0 muncul informasi society, yaitu internet, dan terakhir Society 5.0 lebih gila, Internet Of Things menyebabkan big data dan Artificial Intelegent (AI). Sejak bulan Januari tahun 2019, di Jepang mulai diumumkan dimulainya era Society 5.0

Setelah sesi awal, disambung dengan sambutan dari ketua AMI DKI Jakarta, Paramita Jaya, Pak Yoyok, yang mengatakan bahwa telah hadir diantara kita para Duta Museum mewakili DKI Jakarta.

Sesi kedua dipaparkan oleh Pak Prioyulianto Hutomo, dengan tema : Penyusunan Kebijakan dan Standar Prosedur Operasional Pengelolaan Museum di Era Industri 4.0, dengan Dasar Hukum : Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 Tentang Cagar Budaya (Pasal 18 ayat 5), dan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2015 tentang Museum.

Menurut ICOMM, Museum adalah Lembaga Pendidikan. Visi dan misi saya sebut sebagai bahasa langit ke tujuh. Visi Museum adalah kata kuncinya : melestarikan dan mengkomunikasikan. Seringkali nama museum tidak dipikirkan, tidak fokus. Misi museum mesti jelas dalam bahasa yang singkat. Museum sangat erat kaitannya dengan pendidikan. Koleksi museum bisa jadi alat peraga. Museum tanpa koleksi itu mustahil.***

Penghormatan Relikui

Museum Ursulin Santa Maria (MUSM) menggelar Pameran dan Penghormatan Relikui memperingati Hari Raya Semua Orang Kudus. Kegiatan Pameran dan...