Rabu, 21 Mei 2025

Jangan Takut Buat Museum

 


Reportase workshop Pendaftaran Museum

 Museum Ursulin Santa Maria (MUSM) hadir dalam workshop Pendaftaran Museum bersama perwakilan 36 Museum di Jakarta.  Workshop Pendaftaran Museum diselenggarakan oleh Bidang Pelindungan Kebudayaan, Dinas Kebudayaan Provinsi DKI Jakarta, pada Selasa 6 Agustus 2024 di Auditorium Ki Hajar Dewantara Gedung Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta.


 sambutan

Bapak Bayu Niti Permana membacakan pesan dari Bapak Iwan Henry Wardhana selaku Kepala Dinas Kebudayaan Provinsi DKI Jakarta, yang mendadak berhalangan hadir sekaligus membuka acara. 

 Dalam pesan tertulisnya, kegiatan ini adalah pelaksanaan amanat PP no 66 th 2015 bahwa pemerintah daerah, perorangan maupun Masyarakat wajib mendaftarkan museumnya.

 Dengan workshop ini diharapkan dapat meningkatkan museum-museum yang terdaftar sehingga seluruh museum di provinsi DKI Jakarta nantinya siap di standardisasi dari segi pengelolaan museum. Dengan demikian Jakarta siap menjadi kota global yang kompetitif khususnya  dalam hal indikator menarik wisatawan  untuk berkunjung dikarenakan memiliki infrastruktur wisata, salah satunya museum, dengan dukungan dan sumber daya dan  sarana-prasarana museum yang berkualitas.”

 Dalam workshop tersebut, paparan disampaikan oleh Bapak Iskandar Eko Priyotomo  dan Ibu Eva Laylatus Sa'diyah keduanya dari Direktorat Pembinaan Tenaga dan Lembaga Kebudayaan, Kementrian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi


 Paparan

Paparan pertama disampaikan oleh Bapak Iskandar Eko Priyotomo  atau Pak Eko. Pembinaan museum tak terlepas dari Peraturan Pemerintah (PP) no 66 Tahun 2015 tentang Museum, Permendikbud no. 24 Tahun 2022 serta pedoman standardisasi museum.

 Pembinaan Museum meliputi kelembagaan, peningkatan SDM dan pendampingan Museum. Di Kelembagaan ada Pendaftaran Museum. Mengapa  museum harus di daftarkan? Agar pemerintah dapat melakukan pembinaan.

 “Ya kalau tidak terdaftar gimana pemerintah mau melakukan pembinaan museum? Kalau tidak terdaftar pemerintah tidak tahu itu museum atau bukan. Apakah galeri atau bukan. Atau itu hanya sekedar punya koleksi sekedar punya Gedung, koleksinya, hobi, selesai apakah itu disebut museum?”

 Menurutnya, Pendaftaran museum sebenarnya mudah, meski ada tahapnya. “Setelah museum diresmikan dan beroperasi baru didaftarkan ke dinas kabupaten kota.  Kalau punya swasta itu di kota atau kabupaten maka pendaftaran ke dinas kota atau kabupaten. Kalau di  DKI langsung  ke dinas provinsi. Kalau sudah didaftarkan ke Dinas, baru Dinas memverifikasi ke museumnya. Begitu langkahnya.“

 “Kalau sudah di verifikasi Dinas baru didaftarkan ke kemendikbud. Nah dari kemendikbud baru diverifikasi hasil dari diknas atau verifikasi ulang. Kalau sudah memenuhi syarat  baru dibuatkan nomor museumnya.”

 Ia melanjutkan, setelah museum didaftarkan, dua tahun kemudian baru dilakukan standardisasi. “Standarisasi museum bukan menstandarkan fisik tetapi pengelolaan museumnya. Itu nanti ibu-ibu bapak-bapak  dapat melihat pada pedoman standarisasi. Apa sih yang akan distandardisasi. Nah di standardsisasi ini Setiap museum punya tingkatannya A, B, dan C. A seperti apa, B seperti apa dan C bagaimana itu nanti bapak ibu bisa melihat di pedoman standardisasi.”

 “Penguatan tata kelola museum melalui Kerjasama workshop. jadi kalau bapak ibu museumnya sudah terdaftar itu kitab isa melakukan workshop, kita melakukan pembinaan tata kelolanya. Nanti kita kerjsamanya dengan dinas atau kayak gini atau kita mengundang bapak ibu sekalian.  Kalau tidak terdaftar bagaimana caranya saya mau mengundang? Iya kan?”

 Terkait Pembinaan museum dalam peningkatan SDM Museum, Pak Eko menjelaskan bahwa hal itu dilakukan melalui workshop dan sertifikasi.  “Peningkatan SDM itu ada melalui bimtek, workshop, ada sertifikasi.  Karena di dalam permendikbud dan PP Permuseuman disebutkann bahwa museum punya profesi. Ada 6 profesi yang ada dimuseum yaitu ada Penata pamer, Edukator, Humas & Pemasaran, Kurator, Register dan konservator dan itu semua harusnya bersertifikat.

 Kenapa harus bersertifikat? Itu juga terpengaruh nilai standar museum. Semakin banyak tenaga yang tersertifikasi semakin tinggi nilai standarisasinya. Itu. Jadi kalau semakin tidak  ada sertifikasinya semakin turun nilainya. Terus bagaimana dong saya tidak punya sertifikasi, kita lakukan pembinaan kita lakukan sertifikasi.”

 Pak Eko juga menjelaskan bahwa belum semua SDM di museum tersertifikasi karena banyaknya museum dan keterbatasan dana anggaran. “Nah dalam hal pembinaan sertifikasi, terus terang mohon maaf direktorat pembinaan Lembaga pendidikan dan kebudayaan itu membina dari sabang sampai merake dan dana pelatihan itu tidak terlalu besar jadi akhirnya dari enam profesi itu paling satu atau dua profesi yang kita undang yang kita selenggarakan. Dan setiap penyelenggaraan itu paling banyak 60 berarti museum saja ada 400 gimana kita mau ini, iya kan? Mohon maaf kalau belum dapat giliran.” 

 Namun dalam keterbatasan dana anggaran itu, Pak Eko dan tim dari kemendikbud tidak tinggal diam, mereka berupaya keras untuk membina museum. “Tetapi ada jalan keluarnya, kita lagi deketin nih dinas-dinas. Ayok dinas-dinas kita adain sertifikasi, ngadain bimtek, Kerjasama kayak gini. Jadi dinas yang menyelenggarakan kegiatan itu kami yang nyiapkan narasumber dan assessor. “

 Pak Eko dan tim juga membuka diri dan menerima berbagai diskusi dalam pengelolaan Museum. Hal itu sebagai bentuk dukungan pembinaan terhadap museum. “Jadi kalau Bapak Ibu kalau ingin diskusi untuk mengelola museum itu atau butuh narasumber kita bisa bantu.”

 Terkait pendanaan, Kemendikbud ristek menyediakan DAK (Dana Alokasi Khusus) Museum dan Taman Budaya. “Jadi museum-museum milik dinas itu berhak mendapat atau mengajukan DAK Museum dan Taman Budaya berdasarkan nilai standarisasi. Jadi kalau museum-museum yang sudah terstandarisasi berhak mengajukan DAK, Di DKI contohnya Museum Bahari. “ Terang Pak Eko seraya menyebut Museum Bahari sebagai contoh Museum yang memanfaatkan DAK Museum dan Taman Budaya. 

 Untuk Swasta Pak Eko menjelaskan bantuan pemerintah lewat Dana Indonesiana. “Untuk yang Museum Swasta juga bisa tetapi bukan lewat DAK tetapi Dana Indonesiana. Kami punya dana Abadi kebudayaan yang sekarang disebut dana Indonesiana itu.  Bapak ibu pemilik museum berhak mengajukan diri untuk mendapatkan dana Indonesiana untuk pengelolaan ruang public. Jadi bapak ibu dapat mengajukan proposal sesuai dengan permintaan. 

 

 Pendaftaran Museum

Narasumber berikutnya adalah Eva Laylatus Sa'diyah, Penelaah teknis kebijakan Direktorat Pembinaan Tenaga dan Lembaga Kebudayaan menyampaikan tentang sistem pendaftaran museum.

 Pendaftaran Museum berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan, Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2015 Tentang Museum, Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 24 Tahun 2022 Tentang Peraturan Pelaksana, Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2015 Tentang Museum.

 MEnurut Bu Eva, pendaftaran Museum sangat mudah. “Syarat pendirian museum hanya ada 6 + 1 yaitu Memiliki Nama Museum, Memiliki Koleksi, Memiliki Lokasi dan Bangunan, Memiliki Visi danMisi, Memiliki SDM dan Memiliki Sumber Pendanaan Tetap. Untuk yang Plus 1 nya berbadan hukum Yayasan bagi museum yang didirikan oleh setiap orang atau Masyarakat umum (Swasta).

 Dalam Formulir Pendaftaran, pemohon mengisi data antara lain: Nama Museum, Alamat, Provinsi, Kabupaten/kota, Kecamatan, Kecamatan, Kelurahan, Nomor Telepon, Email, Narahubung.

 Daftar selanjutnya yang harus delengkapi adalah Jenis Museum, Jenis Pemilik, Nama Pemilik Museum dan Jenis Pengelola, Jumlah Koleksi, Visi, Misi, Tanggal Berdiri, Tanggal Peresmian, Sejarah Pendirian Museum, Sumber Pendanaan.

 Kemudian Bukti Kepemilikan Tanah, Luas Lahan, Luas Bangunan, Harga Tiket Museum jika ada. Setelah mengisi daftar tersebut disertakan lampiran berupa: Salinan SK Pendirian Museum, Salinan Akte Pendirian Yayasan, Struktur Organisasi, Data SDM, Bukti Kepemilikan Tanah dan gedung, Daftar Koleksi, dan Foto-foto Fasilitas Utama dan penunjang.”

 “Setelah Formulir diisi lengkap dikirmkan ke dinas kebudayaan Kabupaten/kota bagi museum yang didirikan Masyarakat Hukum Adat atau Perorangan. Setelah menerima formulir pendaftaran, Dinas Kebudayaan akan melakukan Verifikasi dan Validasi dokumen pendaftaran museum.” lanjutnya. 

 Setelah memastikan diverifikasi dan divalidasi, Dinas Kebudayaan Kabupaten/Kota meneruskan ke Direktorat Jenderal yang membidangi Kebudayaan untuk menerbitkan Nomor Pendaftaran Museum. Nomor Pendaftaran Museum kemudian dicatat oleh Dinas Kebudayaan Kabupaten/Kota dalam Sistem Registrasi Nasional Museum.

 Bu Eva kemudian mengajak peserta membuka laptop supaya mengakses website https://museum.kemdikbud.go.id/ untuk melihat Sistem Registrasi Nasional.

 

 Sistem Registrasi Nasional

Sistem Registrasi Nasional dibangun sebagai Upaya mengumpulkan, mengelola dan mengembangkan data museum se-Indonesia yang sebelumnya dilakukan secara manual kedalam satu sistem digital.

 Alurnya sebagai berikut:

1.      Mengakses website https://museum.kemdikbud.go.id/

2.      Klik menu MASUK atau https://sso.dapobud.kemdikbud.go.id/site/login

3.      Pilih Register Here untuk memasukkan pendaftaran akun.

4.      Jangan lupa siapkan akun dan password

5.      Setelah berhasil melakukan registrasi akun sso.dapobud, selanjutnya agar melakukan percobaan login ke Sistem Registrasi Nasional Museum melalui tautan https://museum.kemdikbud.go.id menggunakan akun sso.dapobud yang telah terdaftar 

6.      Masukkan data dan informasi museum yang didaftarkan

7.      Update secara berkala perubahan dan perkembangan kegiatan Museum

 

 Diskusi

Dalam sesi tanya jawab Pak Eko memberikan penjelasan bahwa apabila museum tidak didaftarkan tidak menjadi soal, namun jangan kemudian mengeluh bila tidak mendapat dukungan dari pemerintah.

 Pemerintah selalu mendorong agar setiap orang yang membuat museum untuk mendaftarkan museumnya. “Bedakan antara Pendaftaran Museum dengan Standardisasi Museum. Mendaftarkan Museum itu mudah, syaratnya cuma 6 + 1 untuk swasta.”

 Pendaftaran Museum selain mendapatkan manfaat bagi museum seperti yang disebutkan diatas, juga untuk membantu pemerintah melindungi museum dari  pihak-pihak yang menyalahgunakan museum seperti contoh di Bali. Banyak Galeri di Bali yang menjual koleksinya, namun untuk menghindari pajak, mereka mengubah nama menjadi museum.  Hal itu tidak dapat dibenarkan.

 Pak Eko kemudian menjelaskan perbedaan Galeri dan Museum, Galeri boleh melaksanakan transaksi jual beli koleksinya sementara Museum tidak diperbolehkan sama sekali melakukan transaksi jual beli koleksi.

 Museum hanya diperbolehkan memanfaatkan nilai dari koleksi untuk mendapatkan dana untuk mengelola museum. Misalnya membuat program publik pameran khusus berbayar, atau seperti contoh di Museum Seni, pengunjung praktek membuat keramik dengan biaya tertentu.

 Pak Eko juga megatakan bahwa bila fungsinya hanya untuk internal atau sebatas ruang informasi saja, dan tidak mau membuat museum, pemerintah juga tidak akan mempersoalkan namun ia menegaskan bahwa sebaiknya tidak usah takut untuk membuat museum. “Tidak masalah kalau hanya untuk (penunjang) informasi maka dibuat Galeri. Tetapi sebaiknya jangan takut buat museum” tegasnya.

 

Penutup.

Pada sesi akhir, Bapak Bayu Niti Permana menjelaskan mekanisme Pendaftaran Museum di DKI Jakarta.

 “Formulir pendaftaran museum di Indonesia secara umum sama namun khusus di DKI Jakarta agak berbeda karena di DKI Jakarta pendaftarannya di provinsi melalui suku dinas. Jadi permohonananya ke dinas kebudayaaan cq suku dinas Jakarta Pusat / Timur / Utara / Selatan / Barat / Timur sesuai wilayah lokasi museum.”

 Kepala Dinas akan menandatangani surat keterangan yang akan dilampirkan dalam pendaftaran ke Tingkat Pusat. Sementara di Tingkat Provinsi Musuem yang sudah memperoleh surat keterangan akan dimasukkan dalam daftar museum Provinsi.

 Untuk pendaftaran Museum Swasta akan dilaksanakanmulai tanggal 14-28 Agustus 2024 dan untuk Kementrian atau Lembaga Negeara dilaksanakan mulai 1-15 September 2024.

 Tugas pemprov DKI Jakarta sifatnya membantu kementrian. Oleh karena itu Pemprov akan mengadakan kegiatan khusus untuk museum yang sudah terdaftar. Kegiatan itu antara lain Bimtek Tenaga Teknis Museum, Sertifikasi Tenaga Teknis Museum, Bantuan Teknis Museum, dan Pemasaran Museum. Bantuan Teknis Museum melibatkan Duta Museum. 

 Pak Bayu berpesan agar seluruh materi pendaftaran dapat dipersiapkan dengan baik.

 “Mohon dipersiapkan materinya kemudian nanti didaftarkan. Pendaftaran akan diusahakan secara online kemudian data asli ditunjukkan saat dikunjungi untuk verifikasi.” 

 Menutup pesan, Pak Bayu memperkenalkan petugas suku dinas wilayah kota yang dapat dihubungi dan mengingatkan Pemutakhiran data akan dilaksanakan pada 1-15 September 2024. ***


Koleksi Museum Pendidikan Santa Maria Dipamerkan

SaintPedia berkolaborasi dengan Kampus Ministry Unika Atma Jaya menghadirkan relikui dari berbagai kelas dalam sebuah kegiatan pameran relik...