Reportase workshop
Pendaftaran Museum
Museum Ursulin Santa Maria
(MUSM) hadir dalam workshop Pendaftaran Museum bersama perwakilan 36 Museum di
Jakarta. Workshop Pendaftaran Museum
diselenggarakan oleh Bidang Pelindungan Kebudayaan, Dinas Kebudayaan Provinsi
DKI Jakarta, pada Selasa 6 Agustus 2024 di Auditorium Ki Hajar Dewantara Gedung
Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta.
sambutan
Bapak Bayu Niti Permana
membacakan pesan dari Bapak Iwan Henry Wardhana selaku Kepala Dinas Kebudayaan
Provinsi DKI Jakarta, yang mendadak berhalangan hadir sekaligus membuka
acara.
Dalam pesan tertulisnya,
kegiatan ini adalah pelaksanaan amanat PP no 66 th 2015 bahwa pemerintah
daerah, perorangan maupun Masyarakat wajib mendaftarkan museumnya.
“Dengan workshop ini
diharapkan dapat meningkatkan museum-museum yang terdaftar sehingga seluruh
museum di provinsi DKI Jakarta nantinya siap di standardisasi dari segi
pengelolaan museum. Dengan demikian Jakarta siap menjadi kota global yang
kompetitif khususnya dalam hal indikator
menarik wisatawan untuk berkunjung
dikarenakan memiliki infrastruktur wisata, salah satunya museum, dengan
dukungan dan sumber daya dan
sarana-prasarana museum yang berkualitas.”
Dalam workshop tersebut,
paparan disampaikan oleh Bapak Iskandar Eko Priyotomo dan Ibu Eva Laylatus Sa'diyah keduanya dari
Direktorat Pembinaan Tenaga dan Lembaga Kebudayaan, Kementrian Pendidikan
Kebudayaan Riset dan Teknologi
Paparan
Paparan pertama
disampaikan oleh Bapak Iskandar Eko Priyotomo
atau Pak Eko. Pembinaan museum tak terlepas dari Peraturan Pemerintah
(PP) no 66 Tahun 2015 tentang Museum, Permendikbud no. 24 Tahun 2022 serta
pedoman standardisasi museum.
Pembinaan Museum meliputi
kelembagaan, peningkatan SDM dan pendampingan Museum. Di Kelembagaan ada
Pendaftaran Museum. Mengapa museum harus
di daftarkan? Agar pemerintah dapat melakukan pembinaan.
“Ya kalau tidak terdaftar
gimana pemerintah mau melakukan pembinaan museum? Kalau tidak terdaftar
pemerintah tidak tahu itu museum atau bukan. Apakah galeri atau bukan. Atau itu
hanya sekedar punya koleksi sekedar punya Gedung, koleksinya, hobi, selesai apakah
itu disebut museum?”
Menurutnya,
Pendaftaran museum sebenarnya mudah, meski ada tahapnya. “Setelah museum
diresmikan dan beroperasi baru didaftarkan ke dinas kabupaten kota. Kalau punya swasta itu di kota atau kabupaten
maka pendaftaran ke dinas kota atau kabupaten. Kalau di DKI langsung
ke dinas provinsi. Kalau sudah didaftarkan ke Dinas, baru Dinas
memverifikasi ke museumnya. Begitu langkahnya.“
“Kalau sudah di verifikasi
Dinas baru didaftarkan ke kemendikbud. Nah dari kemendikbud baru diverifikasi
hasil dari diknas atau verifikasi ulang. Kalau sudah memenuhi syarat baru dibuatkan nomor museumnya.”
Ia melanjutkan, setelah
museum didaftarkan, dua tahun kemudian baru dilakukan standardisasi.
“Standarisasi museum bukan menstandarkan fisik tetapi pengelolaan museumnya.
Itu nanti ibu-ibu bapak-bapak dapat
melihat pada pedoman standarisasi. Apa sih yang akan distandardisasi. Nah di
standardsisasi ini Setiap museum punya tingkatannya A, B, dan C. A seperti apa,
B seperti apa dan C bagaimana itu nanti bapak ibu bisa melihat di pedoman
standardisasi.”
“Penguatan tata kelola
museum melalui Kerjasama workshop. jadi kalau bapak ibu museumnya sudah
terdaftar itu kitab isa melakukan workshop, kita melakukan pembinaan tata
kelolanya. Nanti kita kerjsamanya dengan dinas atau kayak gini atau kita
mengundang bapak ibu sekalian. Kalau
tidak terdaftar bagaimana caranya saya mau mengundang? Iya kan?”
Terkait Pembinaan museum
dalam peningkatan SDM Museum, Pak Eko menjelaskan bahwa hal itu dilakukan
melalui workshop dan sertifikasi.
“Peningkatan SDM itu ada melalui bimtek, workshop, ada sertifikasi. Karena di dalam permendikbud dan PP
Permuseuman disebutkann bahwa museum punya profesi. Ada 6 profesi yang ada
dimuseum yaitu ada Penata pamer, Edukator, Humas & Pemasaran, Kurator,
Register dan konservator dan itu semua harusnya bersertifikat.
Kenapa harus
bersertifikat? Itu juga terpengaruh nilai standar museum. Semakin banyak tenaga
yang tersertifikasi semakin tinggi nilai standarisasinya. Itu. Jadi kalau
semakin tidak ada sertifikasinya semakin
turun nilainya. Terus bagaimana dong saya tidak punya sertifikasi, kita lakukan
pembinaan kita lakukan sertifikasi.”
Pak Eko juga menjelaskan
bahwa belum semua SDM di museum tersertifikasi karena banyaknya museum dan
keterbatasan dana anggaran. “Nah dalam hal pembinaan sertifikasi, terus terang
mohon maaf direktorat pembinaan Lembaga pendidikan dan kebudayaan itu membina
dari sabang sampai merake dan dana pelatihan itu tidak terlalu besar jadi
akhirnya dari enam profesi itu paling satu atau dua profesi yang kita undang
yang kita selenggarakan. Dan setiap penyelenggaraan itu paling banyak 60
berarti museum saja ada 400 gimana kita mau ini, iya kan? Mohon maaf kalau
belum dapat giliran.”
Namun dalam keterbatasan
dana anggaran itu, Pak Eko dan tim dari kemendikbud tidak tinggal diam, mereka
berupaya keras untuk membina museum. “Tetapi ada jalan keluarnya, kita lagi
deketin nih dinas-dinas. Ayok dinas-dinas kita adain sertifikasi, ngadain bimtek,
Kerjasama kayak gini. Jadi dinas yang menyelenggarakan kegiatan itu kami yang
nyiapkan narasumber dan assessor. “
Pak Eko dan tim juga
membuka diri dan menerima berbagai diskusi dalam pengelolaan Museum. Hal itu
sebagai bentuk dukungan pembinaan terhadap museum. “Jadi kalau Bapak Ibu kalau
ingin diskusi untuk mengelola museum itu atau butuh narasumber kita bisa bantu.”
Terkait pendanaan,
Kemendikbud ristek menyediakan DAK (Dana Alokasi Khusus) Museum dan Taman
Budaya. “Jadi museum-museum milik dinas itu berhak mendapat atau mengajukan DAK
Museum dan Taman Budaya berdasarkan nilai standarisasi. Jadi kalau
museum-museum yang sudah terstandarisasi berhak mengajukan DAK, Di DKI
contohnya Museum Bahari. “ Terang Pak Eko seraya menyebut Museum Bahari sebagai
contoh Museum yang memanfaatkan DAK Museum dan Taman Budaya.
Untuk Swasta Pak Eko
menjelaskan bantuan pemerintah lewat Dana Indonesiana. “Untuk yang Museum
Swasta juga bisa tetapi bukan lewat DAK tetapi Dana Indonesiana. Kami punya
dana Abadi kebudayaan yang sekarang disebut dana Indonesiana itu. Bapak ibu pemilik museum berhak mengajukan
diri untuk mendapatkan dana Indonesiana untuk pengelolaan ruang public. Jadi
bapak ibu dapat mengajukan proposal sesuai dengan permintaan.
Pendaftaran Museum
Narasumber berikutnya
adalah Eva Laylatus Sa'diyah, Penelaah teknis kebijakan Direktorat Pembinaan
Tenaga dan Lembaga Kebudayaan menyampaikan tentang sistem pendaftaran museum.
Pendaftaran Museum
berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar
Budaya, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan
Kebudayaan, Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2015 Tentang Museum, Peraturan
Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 24 Tahun 2022
Tentang Peraturan Pelaksana, Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2015 Tentang
Museum.
MEnurut Bu Eva,
pendaftaran Museum sangat mudah. “Syarat pendirian museum hanya ada 6 + 1 yaitu
Memiliki Nama Museum, Memiliki Koleksi, Memiliki Lokasi dan Bangunan, Memiliki
Visi danMisi, Memiliki SDM dan Memiliki Sumber Pendanaan Tetap. Untuk yang Plus
1 nya berbadan hukum Yayasan bagi museum yang didirikan oleh setiap orang atau
Masyarakat umum (Swasta).
Dalam Formulir
Pendaftaran, pemohon mengisi data antara lain: Nama Museum, Alamat, Provinsi,
Kabupaten/kota, Kecamatan, Kecamatan, Kelurahan, Nomor Telepon, Email,
Narahubung.
Daftar selanjutnya yang
harus delengkapi adalah Jenis Museum, Jenis Pemilik, Nama Pemilik Museum dan
Jenis Pengelola, Jumlah Koleksi, Visi, Misi, Tanggal Berdiri, Tanggal
Peresmian, Sejarah Pendirian Museum, Sumber Pendanaan.
Kemudian Bukti Kepemilikan
Tanah, Luas Lahan, Luas Bangunan, Harga Tiket Museum jika ada. Setelah mengisi
daftar tersebut disertakan lampiran berupa: Salinan SK Pendirian Museum,
Salinan Akte Pendirian Yayasan, Struktur Organisasi, Data SDM, Bukti Kepemilikan
Tanah dan gedung, Daftar Koleksi, dan Foto-foto Fasilitas Utama dan penunjang.”
“Setelah Formulir diisi
lengkap dikirmkan ke dinas kebudayaan Kabupaten/kota bagi museum yang didirikan
Masyarakat Hukum Adat atau Perorangan. Setelah menerima formulir pendaftaran,
Dinas Kebudayaan akan melakukan Verifikasi dan Validasi dokumen pendaftaran
museum.” lanjutnya.
Setelah memastikan
diverifikasi dan divalidasi, Dinas Kebudayaan Kabupaten/Kota meneruskan ke
Direktorat Jenderal yang membidangi Kebudayaan untuk menerbitkan Nomor
Pendaftaran Museum. Nomor Pendaftaran Museum kemudian dicatat oleh Dinas
Kebudayaan Kabupaten/Kota dalam Sistem Registrasi Nasional Museum.
Bu Eva kemudian mengajak
peserta membuka laptop supaya mengakses website https://museum.kemdikbud.go.id/ untuk melihat Sistem Registrasi Nasional.
Sistem Registrasi
Nasional
Sistem Registrasi Nasional
dibangun sebagai Upaya mengumpulkan, mengelola dan mengembangkan data museum
se-Indonesia yang sebelumnya dilakukan secara manual kedalam satu sistem
digital.
Alurnya sebagai berikut:
1. Mengakses website https://museum.kemdikbud.go.id/
2. Klik menu MASUK atau https://sso.dapobud.kemdikbud.go.id/site/login
3. Pilih Register Here untuk memasukkan pendaftaran akun.
4. Jangan lupa siapkan akun dan password
5. Setelah berhasil melakukan registrasi akun
sso.dapobud, selanjutnya agar melakukan percobaan login ke Sistem Registrasi
Nasional Museum melalui tautan https://museum.kemdikbud.go.id menggunakan akun
sso.dapobud yang telah terdaftar
6. Masukkan data dan informasi museum yang didaftarkan
7. Update secara berkala perubahan dan perkembangan
kegiatan Museum
Diskusi
Dalam sesi tanya jawab Pak
Eko memberikan penjelasan bahwa apabila museum tidak didaftarkan tidak menjadi
soal, namun jangan kemudian mengeluh bila tidak mendapat dukungan dari pemerintah.
Pemerintah selalu
mendorong agar setiap orang yang membuat museum untuk mendaftarkan museumnya.
“Bedakan antara Pendaftaran Museum dengan Standardisasi Museum. Mendaftarkan
Museum itu mudah, syaratnya cuma 6 + 1 untuk swasta.”
Pendaftaran Museum selain
mendapatkan manfaat bagi museum seperti yang disebutkan diatas, juga untuk
membantu pemerintah melindungi museum dari
pihak-pihak yang menyalahgunakan museum seperti contoh di Bali. Banyak Galeri
di Bali yang menjual koleksinya, namun untuk menghindari pajak, mereka mengubah
nama menjadi museum. Hal itu tidak dapat
dibenarkan.
Pak Eko kemudian
menjelaskan perbedaan Galeri dan Museum, Galeri boleh melaksanakan transaksi
jual beli koleksinya sementara Museum tidak diperbolehkan sama sekali melakukan
transaksi jual beli koleksi.
Museum hanya diperbolehkan
memanfaatkan nilai dari koleksi untuk mendapatkan dana untuk mengelola museum.
Misalnya membuat program publik pameran khusus berbayar, atau seperti contoh di
Museum Seni, pengunjung praktek membuat keramik dengan biaya tertentu.
Pak Eko juga megatakan
bahwa bila fungsinya hanya untuk internal atau sebatas ruang informasi saja,
dan tidak mau membuat museum, pemerintah juga tidak akan mempersoalkan namun ia
menegaskan bahwa sebaiknya tidak usah takut untuk membuat museum. “Tidak masalah
kalau hanya untuk (penunjang) informasi maka dibuat Galeri. Tetapi sebaiknya
jangan takut buat museum” tegasnya.
Penutup.
Pada sesi akhir, Bapak
Bayu Niti Permana menjelaskan mekanisme Pendaftaran Museum di DKI Jakarta.
“Formulir pendaftaran
museum di Indonesia secara umum sama namun khusus di DKI Jakarta agak berbeda
karena di DKI Jakarta pendaftarannya di provinsi melalui suku dinas. Jadi
permohonananya ke dinas kebudayaaan cq suku dinas Jakarta Pusat / Timur / Utara
/ Selatan / Barat / Timur sesuai wilayah lokasi museum.”
Kepala Dinas akan
menandatangani surat keterangan yang akan dilampirkan dalam pendaftaran ke
Tingkat Pusat. Sementara di Tingkat Provinsi Musuem yang sudah memperoleh surat
keterangan akan dimasukkan dalam daftar museum Provinsi.
Untuk pendaftaran Museum
Swasta akan dilaksanakanmulai tanggal 14-28 Agustus 2024 dan untuk Kementrian
atau Lembaga Negeara dilaksanakan mulai 1-15 September 2024.
Tugas pemprov DKI Jakarta
sifatnya membantu kementrian. Oleh karena itu Pemprov akan mengadakan kegiatan
khusus untuk museum yang sudah terdaftar. Kegiatan itu antara lain Bimtek
Tenaga Teknis Museum, Sertifikasi Tenaga Teknis Museum, Bantuan Teknis Museum,
dan Pemasaran Museum. Bantuan Teknis Museum melibatkan Duta Museum.
Pak Bayu berpesan agar
seluruh materi pendaftaran dapat dipersiapkan dengan baik.
“Mohon dipersiapkan materinya kemudian nanti
didaftarkan. Pendaftaran akan diusahakan secara online kemudian data asli
ditunjukkan saat dikunjungi untuk verifikasi.”
Menutup pesan, Pak Bayu
memperkenalkan petugas suku dinas wilayah kota yang dapat dihubungi dan
mengingatkan Pemutakhiran data akan dilaksanakan pada 1-15 September 2024. ***